KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan uji materi pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 10 tahun 2023, serta pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 11 tahun 2023. <br /> <br />Kedua pasal ini dipermasalahkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun. <br /> <br />Dalam putusannya MA menyatakan, pasal 11 ayat 6 PKPU 10 tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pasal 240 ayat satu huruf G. <br /> <br />Selain pasal tersebut pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 juga dinilai berlawanan dengan pasal 182 huruf GUU pemilu juncto putusan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Baca Juga Biro Hukum dan Humas MA Gelar Pelatihan "Legal Drafter" Hakim Yustisial dan ASN - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/448650/biro-hukum-dan-humas-ma-gelar-pelatihan-legal-drafter-hakim-yustisial-dan-asn-ma-news <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/449024/ma-perintahkan-kpu-cabut-pasal-permudah-eks-koruptor-ma-news
