JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. <br /> <br />Pengesahan tingkat dua diambil dalam Rapat Paripurna Ke-10 di DPR Selasa (5/11) siang. <br /> <br />Pengesahan revisi UU ITE diambil usai Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam Rapat Paripurna. <br /> <br />Sembilan atau semua fraksi sebelumnya telah menyepakati perubahan kedua UU ITE, disahkan menjadi undang-undang dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu pada 22 November lalu. <br /> <br />Sejak dibentuk pada 23 April lalu, Panja RUU ITE telah membahas total 38 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM revisi UU ITE. <br /> <br />Baca Juga Bertemu Wartawan, Anies Bahas Demokrasi Hingga UU ITE di https://www.kompas.tv/video/465781/bertemu-wartawan-anies-bahas-demokrasi-hingga-uu-ite <br /> <br />#dpr #revisi #uuite <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/466753/dpr-sahkan-revisi-kedua-uu-ite-ini-daftar-pasal-yang-diubah
