Surprise Me!

Takaran Curang Minyakita, Tersangka Diduga Modifikasi Mesin Pengemasan!

2025-03-12 469 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus kecurangan takaran produk Minyakita. <br /> <br />Tersangka diduga mengatur mesin pengemasan untuk mengurangi volume minyak dalam kemasan. <br /> <br />Polisi menemukan bahwa isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label. <br /> <br />Jika di kemasan tertulis satu liter, hasil sampel menunjukkan isinya hanya berkisar antara 700 hingga 800 mililiter. <br /> <br />Tersangka diketahui telah memodifikasi mesin pengemasan agar dapat mengatur volume minyak. <br /> <br />Kementerian Perdagangan turut menanggapi kasus ini. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyatakan bahwa konsumen berhak meminta pengembalian barang atau uang jika produk yang dibeli tidak sesuai ketentuan. <br /> <br />Ia juga menegaskan bahwa Kemendag telah memberikan sanksi dan menyerahkan kasus ini kepada polisi untuk menindak pelaku usaha yang melakukan kecurangan. <br /> <br />Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, produsen yang terbukti melakukan pelanggaran dapat terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. <br /> <br />Selain merugikan masyarakat, tindakan mengurangi isi kemasan Minyakita juga mencoreng reputasi produsen lain yang mematuhi peraturan. <br /> <br />Baca Juga Mentan Minta Usut Produsen 'Nakal' Minyakita, Bukan Pengecer atau Pedagang Kecil di https://www.kompas.tv/regional/579737/mentan-minta-usut-produsen-nakal-minyakita-bukan-pengecer-atau-pedagang-kecil <br /> <br />#minyakita #polisi #curang #minyakgoreng <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/579738/takaran-curang-minyakita-tersangka-diduga-modifikasi-mesin-pengemasan

Buy Now on CodeCanyon